Polrestabes Surabaya Tentukan SOP Kegiatan Masyakarat Berskala Besar

    Polrestabes Surabaya Tentukan SOP Kegiatan Masyakarat Berskala Besar

    SURABAYA - Seiring adanya pelonggaran dari pemerintah setelah dua tahun lebih pandemi covid - 19 melanda negeri ini, kini masyarakat diperkenankan mengadakan perhelatan atau pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, seperti Acara Olahraga, Festival Konser, Pesta Pernikahan dan lain-lain. 

    Hal ini sebagai wadah untuk aktifitas masyarakat agar tetap produktif dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional tentunya dengan memperhatikan faktor keselamatan dan protokol kesehatan yang ketat.

    Beberapa waktu lalu, sempat terjadi aksi kericuhan di Perhelatan Sepakbola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang menimbulkan banyak korban jiwa. 

    Tidak ingin hal ini terjadi di Kota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya melalui Kasi Humasnya, Kompol Muchamad Fakih menyampaikan bahwa perlu adanya SOP atau Aturan yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Acara sebelum mengadakan kegiatan yang mengundang Partisipan atau Undangan dalam jumlah besar.

    Yang Pertama adalah Faktor Keamanan dan Keselamatan sebagai Syarat Utama dan Penyelenggara harus Patuh pada Kapasitas Maksimal 75 Persen dari Lokasi Acara.

    Yang Kedua, Penyelenggara Wajib Menyiapkan Jalur Evakuasi dan Mengumumkan Jalur Evakuasi sebelum acara dimulai sehingga Masyakarat mengetahui kemana arah yang dituju apabila terjadi situasi kontijensi atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

    Yang Ketiga, Disetiap Lokasi Acara Wajib Mendatangkan Pemadam Kebakaran dan Ambulance yang disertai Tenaga Medis yang Memadai. 

    Yang Keempat Pihak Penyelenggara Harus Memberikan Informasi Kepada Pihak Kepolisian Terkait Informasi Jumlah Penjualan Tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan. 

    Yang Kelima, Pihak Penyelenggara Wajib menyertakan Petugas Pengamanan Internal guna menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara yang dimaksud.

    Yang Keenam, Apabila seluruh Persyaratan telah dipenuhi oleh Pihak Penyelenggara, Pihak Kepolisian dapat membubarkan dan atau menghentikan kegiatan acara sewaktu-waktu, apabila terjadi hal yang bersifat Kontijensi / Darurat karena pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan orang banyak.

    "Kami menghimbau kepada Masyakarat yang akan mengadakan perhelatan atau acara dalam skala besar dapat mematuhi aturan dan Standart Operasional Prosedur yang telah ditentukan, " ujar Kompol Fakih.

    Himbauan juga Kepada masyarakat / supporter tanpa tiket yang akan menonton tanpa tiket juga,  "Jangan memaksa masuk untuk bisa menikmati pertandingan atau konser, " tutur Kompol Fakih.

    Masyarakat juga harus mulai taat dan patuh terhadap aturan, demikian juga dengan beberapa oknum masyarakat yang sebelum ke pertandingan atau konser mengkonsumsi miras, selain dapat membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan orang lain.

    Tujuannya adalah satu, yakni menciptakan keamanan dan ketertiban Masyakarat serta mendukung Upaya Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan Mengedepankan Faktor Keamanan dan Keselamatan Masyarakat.

    "Mari Bersama-sama Menciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Kota Surabaya dengan Semangat Gotong Royong dan Wani Jogo Suroboyo, " pungkas Kompol Fakih, Kasi Humas Polrestabes Surabaya. (***humas).

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    ITS Peringkat Pertama Lembaga Pendamping...

    Artikel Berikutnya

    Setelah Empat Tahun, FV Juarai Basket Dies...

    Berita terkait